Sejarah Asuransi di Dunia
Zaman dahulu kala perdangangan internasional sudah dilakukan oleh para saudagar Cina dan Babylonia atau sekarang dikenal dengan Irak, daerah sekitaran sungaI Eufrat dan Tigris. Saat itu, pengiriman barang lewat laut dinilai efektif sehingga dipilih oleh para pedagang dengan menggunakan jasa pemilik kapal untuk mengantarkan produknya ke negara lain. Hanya saja, banyak resiko yang terjadi selama kapal berlayar. Tidak tentunya cuaca, arah angin, dan kondisi kapal adalah beberapa faktor yang bisa saja terjadi sehingga tidak jarang kapal beserta barang dagangannya tenggelam karena badai. Hal ini pastinya memberikan kerugian bagi kedua belah pihak.
Oleh karena itu, baik pedagang dan pemilik kapal berinisiatif untuk mencari solusi dari masalah tersebut. Pedangang meminjamkan sejumlah uang kepada pemilik kapal, dengan kapalnya yang lain sebagai jaminannya. Jika kapal selamat sampai ditujuan, maka pemilik kapal bebas dari hutang tersebut. Jika tidak sampai dengan selamat, maka kapal yang dijaminkan akan menjadi milik sang saudagar. Untuk kejelasan hal ini, maka Raja Hammurabi sebagai Raja Babylonia saat itu mencantumkan perjanjian ini secara tertulis sebagai bagian dari The Hammurabi Code.
Seiring perkembangan zaman, bangsa Yunani dan Eropa merasa perlu adanya pihak ketiga yang mengatur jika terjadi resiko yang bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Tentunya resikonya bukan hanya untuk perdangangan, tetapi resiko lain seperti kebakaran, kecelakaan, sakit dan kematian. Pihak ketiga inilah yang saat ini kita sebut sebagai perusahaan asuransi.
Pengertian Asuransi
Istilah asuransi berasal bahasa Belanda, assurantie atau bahasa Inggris, yaitu insurance yang artinya jaminan. Menurut definisi dari Otoritas Jasa Keuangan, Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan kontribusi untuk mendapat penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan, yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga.
Tujuan dari asuransi adalah pengalihan resiko yang terjadi di kurun waktu tertentu. Perjanjian yang jelas, sah dan dilindungi oleh Undang-Undang ini sangat memberikan manfaat bagi nasabah dan perusahaan asuransi. Sehinga tidak heran, jika kebanyakan masyarakat modern merasa asuransi sangat penting bagi hidup mereka dan menjadikannya sebagai bagian dari perencanaan keuangan yang wajib ada.
Cara Kerja Asuransi
Secara umum ada 3 tahap dalam proses kerja yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, yuk di simak ya !
Mencari Nasabah
Pernah mendapatkan telpon atau tawaran dari perusahaan asuransi? Atau melihat iklan asuransi bersliweran di televisi atau media sosial ? Nah, itulah cara perusahaan menarik nasabah. Banyak produk perlindungan resiko yang ditawarkan, biasanya tidak jauh dari perlindungan jiwa dan atau perlindungan kesehatan.
Menghimpun Dana
Nasabah yang sudah menandatangani perjanjian asuransi, diwajibkan untuk membayarkan sejumlah uang dalam kurun waktu tertentu. Dana ini disebut juga dengan premi asuransi. Beda produk asuransi, maka berbeda pula perhitungan preminya. Secara umum usia, besar pertanggungan, jenis kelamin, resiko pekerjaan menjadi bahan pertimbangan adanya perbedaan nominal premi pada tiap orang. Uang premi dari semua nasabah inilah yang dikumpulkan perusahaan asuransi untuk menutup resiko yang terjadi pada nasabah.
Membayar Pertanggungan
Pembayaran klaim atau biasa disebut dengan uang pertanggungan adalah kewajiban perusahaan asuransi. Perusahaan biasanya mengkaji terlebih dahulu penyebab resiko ini terjadi. Jika penyebabnya adalah unsur kesengajaan pastinya uang klaim tidak akan dibayarkan. Namun jika penyebabnya adalah hal yang berkaitan dengan musibah, maka ganti rugi akan diberikan karena sesuai dengan perjanjian polis.
Dengan paham mengenai hal dasar tentang asuransi dan bagaimana asuransi bekerja, diharapkan kita memahami pentingnya asuransi dalam hidup kita. Ingat, asuransi itu untuk pengalihan resiko bukan untuk menabung. Asuransi adalah jawaban atas pertanyaan, “Bagaimana jika resiko terjadi pada saya dan keluarga saya? Jangan lupa juga untuk membedakan alokasi untuk asuransi dengan elemen keuangan lainnya di perencanaan keuangan anda ya!