Asuransi Jiwa

Syariah PRU Cinta

Buktikan cintamu karena cinta hidup selamanya

ASURANSI PREMI 100 RIBU

Perkiraan premi dan santunan

Manfaat meninggal dunia

100% santunan asuransi atas beban dana tabarru` dan nilai tunai

Manfaat jatuh tempo

Manfaat jatuh tempo dalam bentuk nilai tunai atas beban dana nilai tunai

ASURANSI SYARIAH MASA KEPESERTAAN

Masa kepesertaan

Sesuai ketentuan , masa kepesertaan bisa diperpanjang tanpa pemeriksaan kesehatan

Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan

400% santunan asuransi atas beban dana tabarru` dan nilai tunai

"Bukan karena seseorang akan meninggal dunia, tetapi karena orang yang kita cintai harus tetap menjalankan hidup"

FAQ
Pru Cinta Syariah

Boleh banget, konsepnya adalah tolong menolong, jadi boleh diikuti oleh siapa saja.

Tidak, asuransi Pru Cinta hanya untuk perlindungan jiwa (manfaat meninggal dunia).

Untuk Pru Cinta, saat ini ada PROMO yakni boleh dengan premi Rp. 100.000 per bulan.

Jadi anda hanya menyisihkan minimal Rp. 3.500/ hari untuk manfaat perlindungan jiwa anda 

Pembayaran premi pertama bisa melalui transfer bank,OVO, lalu pembayaran premi kedua dan selanjutnya kami sarankan untuk menggunakan autodebit rekening untuk kebaikan bersama, pastikan saldo anda tersedia ya.

Pru Cinta boleh diikuti oleh usia 1 hari (Ulang Tahun Sebenarnya) – 60 tahun (Ulang Tahun Berikutnya).

Jumlah premi dan usia sangat menentukan up jiwa/ santunan yang didapatkan jika terjadi klaim. Silahkan unduh brosur di halaman ini.

Di brosur tertulis jika join usia 30 tahun, premi 100 ribu/ bulan, jika terjadi klaim, santunan yang diterima penerima manfaat sebesar Rp. 100 juta, berlaku kelipatannya, jadi kalau preminya x 2, maka santunannya juga x 2

Itu gambaran secara umum, untuk penjelasan lebih detail, silahkan  Whatsapp ke : 081275627260 ya

Medical checkup atau tidak medical chekup bergantung pada usia dan kontribusi (santunan) yang diinginkan.

Nasabah wajib membayar premi secara rutin selama 10 tahun

Pru Cinta memberikan perlindungan selama 20 tahun.

Jika hal itu terjadi di 10 tahun pertama, Anda pastinya akan dihubungi pihak asuransi, jika anda tidak kunjung membayar, otomatis uang  anda hangus dan anda tidak menerima manfaat perlindungan apapun.

Anda akan membayar premi sampai usia 40 tahun, lalu diusia 41 sampai 50 tahun anda tidak perlu lagi membayar premi namun tetap menerima perlindungan jiwa.

Boleh, pihak asuransi nanti akan menghubungi anda.

Tidak ribet sama sekali. Anda akan dihubungi petugas asuransi, anda cukup memberikan data pencairan dana ke rekening dengan nama dan nomor yang jelas, dana yang anda terima utuh, tidak dikenakan biaya pemotongan apapun

Ada beberapa point yang menyebabkan hal ini, silahkan unduh brosur 2 di halaman ini ya!

Manfaat Meninggal Dunia : 100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** setelah pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Peserta Yang Diasuransikan sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan***: Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

Manfaat Jatuh Tempo : Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan, maka akan dibayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Tunai pada Akhir Tahun Polis ke-20.

Manfaat Mudik/Balik Lebaran***: Total 400% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengikuti ketentuan di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

Catatan:

* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.

** Dana Nilai Tunai adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi pada Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Nilai Tunai dalam hal kepesertaan PRUCinta berakhir.

*** Maksimum tambahan manfaat asuransi yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan dengan ketentuan:

– usia < 17 tahun maksimum sejumlah Rp 4 Miliar; dan

– usia ≥ 17 tahun maksimum sejumlah Rp 7 Miliar

Ketentuan yang lebih rinci mengacu pada Polis.

error: Content is protected !!